Top dan Unik
Kantor Wahyu Utama Telepon. Email bumipeternakanwahyuutama@gmail.com .
HANYA MELAYANI MELALUI EMAIL
Selamat Datang
Jika kamu mau update berita selanjutnya ,kamu bisa berlangganan gratis blog ini silakan klik link
Bumi Peternakan !

Cari Artikel

28 Agustus 2012

DAGING SAPI Ilegal 2.500 Ton Terendus Masuk Via Tanjung Priok


 JAKARTA: Kementerian Perdagangan mengendus adanya pemasukan daging sapi impor secara ilegal sekitar 2.500 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. 
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kemendag dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, saat ini terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang masih tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok. 
 
Kontainer milik perusahaan berinisial PT KSU itu tertahan karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan belum diperbolehkan keluar dari wilayah kepabeanan oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian sampai perusahaan itu mendapat izin dari Kemendag. 
 
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya upaya pihak tertentu melakukan importasi daging sapi tanpa menggunakan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kemendag. 
 
Menurutnya, alokasi impor PT KSU pada semester II/2012 hanya 300 ton, sedangkan pada semester I/ 2012 sebanyak 500 ton dan telah direalisasikan oleh perusahaan bersangkutan. 
 
Dari 118 kontainer yang ditahan, 35 kontainer di antaranya berukuran 40 feet, sedangkan sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet. Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 20-22 ton, maka bobot keseluruhan daging sapi impor tersebut berjumlah antara 2.570-2.876 ton. 
 
“Jumlah ini jelas jauh melampaui alokasi impor yang diizikan Kemendag. Ini menunjukkan perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki SPI sesuai dengan yang telah diterbitkan oleh Kemendag,” katanya. 
 
Deddy meminta agar pihak Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian menindak tegas importir yang sengaja melakukan importasi daging sapi tanpa memiliki SPI. 
 
Menurutnya, pengawasan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali importasi daging sapi ilegal. 
 
Saat ini Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah meminta Balai Besar Karantina Pertanian di Tanjung Priok untuk mengklarifikasi kesesuaian dokumen karantina daging itu. 
 
Pihak karantina pun menjelaskan bahwa daging yang masuk tersebut diragukan keabsahan SPI-nya.  Dengan demikian, pihak karantina tidak dapat menerbitkan dokumen kekarantinaan, yaitu KH5 (izin bongkar) dan KH7 (izin pemasukan ke instalasi karantina sementara/IKHS). 
 
Dokumen tersebut merupakan dokumen larangan/pembatasan (lartas) yang harus dimasukkan (upload) ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses secara administrasi kepabeanan oleh Ditjen Bea dan Cukai. (sut)

dikutip dari : Harian Bisnis Indonesia