Top dan Unik
Kantor Wahyu Utama Telepon. Email bumipeternakanwahyuutama@gmail.com .
HANYA MELAYANI MELALUI EMAIL
Selamat Datang
Jika kamu mau update berita selanjutnya ,kamu bisa berlangganan gratis blog ini silakan klik link
Bumi Peternakan !

Cari Artikel

11 Juli 2012

KKPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi) solusi untuk Pembiayaan pada Pengusaha Ternak Sapi

DEFINISI

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi yang selanjutnya disebut bjb KKPE adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Bahu Bahan Bakar Nabati.

SASARAN

  • Petani, Peternak, Pekebun, Nelayan, Pembudidaya ikan yang tergabung dalam suatu kelompok tani dan atau koperasi.
  • Koperasi yang bergerak dalam bidang pengadaan pangan

USAHA DAN KOMODITAS YANG DAPAT DIBIAYAI

  • Petani, dalam rangka pengembangan tanaman padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro dan/atau perbenihan (padi, jagung dan/atau kedelai). 
  • Petani, dalam rangka pengembangan tanaman bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk dan apel. 
  • Petani dalam rangka pengembangan tebu. 
  • Peternak, dalam rangka pengembangan peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh dan kelinci. 
  • Kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut diatas meliputi, traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu dan biodigester.
  • Koperasi, dalam rangka pengadaan gabah, jagung dan kedelai
  • Nelayan, untuk kegiatan usaha di bidang :
    • Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
    • Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, nila, gurame, patin, lele, kerapu macan, ikan mas, dan pengembangan rumput laut.

KRITERIA

  • PETANI/PETERNAK/PEKEBUN/NELAYAN/PEMBUDIDAYA IKAN
    • Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
    • Menjadi anggota kelompok tani
    • Bersedia mengikuti petunjuk Dinas Teknis atau Penyuluh Pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta bjb KKPE.
    • Tidak sedang memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah
    • Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
    • Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum
  • KELOMPOK TANI
    • Telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
    • Mempunyai anggota yang melaksanakan budidaya komoditas yang dapat dibiayai bjb KKPE
    • Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif paling kurang ketua, sekretaris dan bendahara.
    • Mempunyai aturan kelompok yang disepakti oleh seluruh anggota.
  • KOPERASI
    • Berbadan hukum
    • Memiliki pengurus yang aktif
    • Memenuhi persyaratan bank teknis
    • Memiliki anggota yang terdiri dari petani, peternak, pekebun dan nelayan
    • Memiliki bidang usaha di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan atau pengadaan pangan

KELENGKAPAN DOKUMEN

  • PERORANGAN
    • Fotokopi KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
    • Fotokopi Surat Nikah Pemohon
    • Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
    • Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
    • Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa.
  • KELOMPOK TANI
    • Apabila kelompok tani bekerjasama dengan Mitra Usaha agar membuat kesepakatan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang bermitra.
    • Surat tanda bukti terdaftar dari dinas teknis terkait
    • Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara
    • Surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok dari anggota
  • KOPERASI
    • Surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang
    • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian
    • Daftar anggota yang terdiri dari petani
    • Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus .
    • Copyseluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
    • Copyhasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) Serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

KETENTUAN

  • Plafond
    • Maksimal sebesar Rp 50.000.000,00
      • Untuk petani, peternak, pekebun, nelayan dan pembudidaya ikan, yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan Indikator.
    • Maksimal seebsar Rp 500.000.000,00
      • Untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
      • Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan.
    • Jangka Waktu
      • Jangka waktu ditetapkan berdasarkan siklus tanam /usaha komoditas yang dibiayai dengan batasan maksimal 5 (lima) tahun.
    • Biaya- biaya
      • Bebas biaya administrasi
      • Biaya provisi sebesar 0,5 % per tahun
      • Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
        • Pembuatan Perjanjian Kredit
        • Pengikatan Agunan
    • Agunan
      • Nilai agunan minimal sebesar 100 % dari plafond kredit.
      • Jenis agunan berupa :
No Jenis Bukti pemilikan
1 Tanah/Bangunan SHM / SHGB / SHGP
2 Lapak/Los/Kios/Toko SHM / SHGB / SHGP
3 Kendaraan Roda 4 BPKB
4 Cash Collateral Deposito / Tabungan / Ori