Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Sasaran penerima KUPS :
- Perusahaan Pembibitan
- Koperasi
- Koperasi Peternak
Persyaratan
Syarat Perusahaan Pembibitan :- Berbadan Hukum dan memiliki perijinan
- Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun
- Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
- Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Koperasi :
- Telah berbadan hukum
- Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan
- Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak :
- Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat
- Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota
- Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun
- Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut :
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan
Fitur Kredit :
- Limit kredit maksimal Rp 66 milyar
- Jenis kredit investasi
- Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting
- Dana sendiri 0%
- Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5%
- Agunan adalah fixed aset
- Bebas Biaya Provisi