Top dan Unik
Kantor Wahyu Utama Telepon. Email bumipeternakanwahyuutama@gmail.com .
HANYA MELAYANI MELALUI EMAIL
Selamat Datang
Jika kamu mau update berita selanjutnya ,kamu bisa berlangganan gratis blog ini silakan klik link
Bumi Peternakan !

Cari Artikel

11 Juli 2012

Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) sebagai alternative permodalan bagi peternak BREEDING di persapian



Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.

Sasaran penerima KUPS :

  • Perusahaan Pembibitan
  • Koperasi
  • Koperasi Peternak

Persyaratan

Syarat Perusahaan Pembibitan :
  • Berbadan Hukum dan memiliki perijinan
  • Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun
  • Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak
  • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
  • Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas

Syarat Koperasi :

  • Telah berbadan hukum
  • Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun
  • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan
  • Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas

Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak :

  • Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat
  • Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit
  • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota
  • Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun
  • Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut :
    1. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
    2. Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan

Fitur Kredit :

  • Limit kredit maksimal Rp 66 milyar
  • Jenis kredit investasi
  • Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting
  • Dana sendiri 0%
  • Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5%
  • Agunan adalah fixed aset
  • Bebas Biaya Provisi