Welcome !
Bumi Peternakan Wahyu Utama berdiri tahun 1992. Peternakan kami merupakan peternakan sapi potong terbesar di tuban jawa timur dengan populasi sekitar 1600 ekor.
Perusahaan kami menyediakan sapi potong dengan sistem timbangan, menyediakan Bio-Energy, Bio-fermentor, Bakazha Oil, Fast-Grow, Konsentrat, Pupuk Organik, Subur tani, dan Vermix.
Wahyu Utama 2012
Publikasi By Ariudin
MENU KEMITRAAN
KEMITRAAN JAWA BARAT
KEMITRAAN JAWA TENGAH
KEMITRAAN PRODUK
Agen Bio-Energy Rembang
No Telpon. 085226115950
KEMITRAAN SAPI
KEMITRAAN JAWA TIMUR
KEMITRAAN PRODUK
Agen Bio-Energy Bancar
Bapak Anam No Telpon.
Agen Bio-Energi Palang
Bapak Dernan No Telpon. 081332254865
Agen Bio-Energi Plandirejo
Agen Bio-Energi Jatirogo
Agus Supriono No Telpon. 085881949978 & 081381510678
Agen Bio-Energi Karanglo
Bapak Iksan No Telpon. 085257024546
Agen Bio-Energi Magetan
Bapak Hartono No Telpon. 081335624200 & 0812335712554
KEMITRAAN LUAR JAWA
KANTOR WAHYU UTAMA
Alamat Perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur Desa Sukolilo Kelurahan Bulu Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur
CONTACT PERSON 1
Sapi Potong Dan Studi Banding Drs.H.Joko Utomo
bumipeternakanwahyuutama@gmail.com
(Pemilik Peternakan Sapi )
CONTACT PERSON 2
Produk Wahyu Utama Sugeng Nurbiantoro bumipeternakanwahyuutama@gmail.com
(Bukan Pemilik Peternakan)
Lists in Boxes
SALEP LUKA
Selamat Datang
Jika kamu mau update berita selanjutnya ,kamu bisa berlangganan gratis blog ini silakan klik link
Bumi Peternakan !
Cari Artikel
30 Juli 2012
20 Juli 2012
18 Juli 2012
Sari Lemu ( Peningkat nafsu Makan Ternak)
Kunjungan Studi Banding Kelompok Tani -Ternak Karang Lo Tuban
Rabu, 18 Juli 2012 Bumi Peternakan Wahyu Utama mendapatkan Kehormatan dari Kelompok Ternak Karang Lo Tuban, Yakni tempat kami digunakan sebagai tempat Studi Banding dari Kelompok ternak tersebut. Kelompok Ternak dari Karang Lo ingin menimba ilmu sebanyak-banyaknya khususnya dibidang pembuatan Pupuk Bokhasi dengan pemanfaatan BIO-FERMENTOR sebagai Decomposernya. Sebagian besar kelompok Ternak Karang-Lo merupakan Petani dan merangkap sebagai peternak sambilan. mereka berharap kotoran Sapi milik mereka dapat bermanfaat untuk pupuk di lahan pertanian mereka. |
Kunjungan Studi Banding Kelompok Ternak Desa Lau Kecamatan Dawe KUDUS JATENG
Pengiriman Sapi Ke PT.Santori (salah satu perusahaan ternak terbesar di Indonesia)
13 Juli 2012
Kemitraan Bp. Sumo dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
JUAL BIO-FERMENTOR (Penghilang BAU KANDANG Serta Menetralisir Bau LIMBAH
Simbolis Program CSR SEMEN HOLCIM dengan PENDANAAN dari BANK MANDIRI SYARIAH untuk PETERNAK sekitar TAMBAK BOYO Tuban
12 Juli 2012
Proses Pembuatan Konsentrat di BUMI PETERNAKAN WAHYU UTAMA
kemitraan Sapi Potong peternak TEGAL Jawa tengah dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
Kunjungan Studi Banding dari Kelompok Ternak Lembu mandiri Sejahtera Rembang
11 Juli 2012
Kemitraan Sapi Potong Bp. Taufiq Mojokerto dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
Kemitraan Sapi Potong Bp. Rozaq dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
Bp.Rozaq foto di Kandang Wahyu Utama Tuban |
Kemitraan Sapi Potong Bp. Sudirman Budiarjo dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
Kemitraan Sapi Potong Bp. bagus (DANDIM) dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
Artikel ini sedang tahapan untuk diisi tunggu kehadiran selanjutnya.
Kemitraan Sapi Potong Bp. Nurdin dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
Kemitraan Sapi Potong Bp. Domroh dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) sebagai alternative permodalan bagi peternak BREEDING di persapian
Adalah kredit investasi untuk usaha pembibitan sapi dalam rangka produksi bibit sapi potong atau sapi perah yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah.
Sasaran penerima KUPS :
- Perusahaan Pembibitan
- Koperasi
- Koperasi Peternak
Persyaratan
Syarat Perusahaan Pembibitan :- Berbadan Hukum dan memiliki perijinan
- Telah menjalankan usaha peternakan sapi minimal 3 tahun
- Bermitra dengan kelompok peternak/gabungan kelompok peternak
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
- Kondisi keuangan perusahaan di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Koperasi :
- Telah berbadan hukum
- Usaha dalam bidang peternakan sapi telah berjalan minimal 3 tahun
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Dirjen Peternakan
- Kondisi keuangan Koperasi di usaha peternakan sapi dalam 2 (dua) tahun sehat dari segi profitabilitas dan solvabilitas
Syarat Kelompok Peternak/Gabungan Kelompok Peternak :
- Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota setempat
- Bermitra dengan perusahaan pembibitan atau koperasi yang memberikan minimal penjaminan pembelian dan atau jaminan pelunasan kredit
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota
- Organisasi kelompok peternak telah berjalan minimal 1 tahun
- Memiliki anggota dengan kriteria sebagai berikut :
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP setempat, telah menetap/berdomisili di desa tersebut minimal selama 12 bulan
Fitur Kredit :
- Limit kredit maksimal Rp 66 milyar
- Jenis kredit investasi
- Tujuan kredit untuk pengadaan sapi betina siap bunting/bunting
- Dana sendiri 0%
- Suku bunga yang dibebankan kepada peternak sebesar 5%
- Agunan adalah fixed aset
- Bebas Biaya Provisi
KKPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi) solusi untuk Pembiayaan pada Pengusaha Ternak Sapi
DEFINISI
SASARAN
- Petani, Peternak, Pekebun, Nelayan, Pembudidaya ikan yang tergabung dalam suatu kelompok tani dan atau koperasi.
- Koperasi yang bergerak dalam bidang pengadaan pangan
USAHA DAN KOMODITAS YANG DAPAT DIBIAYAI
- Petani, dalam rangka pengembangan tanaman padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro dan/atau perbenihan (padi, jagung dan/atau kedelai).
- Petani, dalam rangka pengembangan tanaman bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk dan apel.
- Petani dalam rangka pengembangan tebu.
- Peternak, dalam rangka pengembangan peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh dan kelinci.
- Kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tersebut diatas meliputi, traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu dan biodigester.
- Koperasi, dalam rangka pengadaan gabah, jagung dan kedelai
- Nelayan, untuk kegiatan usaha di bidang :
- Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dengan menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
- Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, nila, gurame, patin, lele, kerapu macan, ikan mas, dan pengembangan rumput laut.
KRITERIA
- PETANI/PETERNAK/PEKEBUN/NELAYAN/PEMBUDIDAYA IKAN
- Berusia paling rendah 21 tahun atau sudah menikah yang memiliki kegiatan usaha produktif minimal telah berjalan selama 1 tahun
- Menjadi anggota kelompok tani
- Bersedia mengikuti petunjuk Dinas Teknis atau Penyuluh Pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta bjb KKPE.
- Tidak sedang memperoleh fasilitas kredit program dari pemerintah
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak terindikasi mempunyai kredit bermasalah baik sebagai perorangan, badan usaha atau pengurus.
- Tidak ada informasi negatif dan tidak sedang terlibat/menghadapi masalah hukum
- KELOMPOK TANI
- Telah terdaftar pada dinas teknis setempat.
- Mempunyai anggota yang melaksanakan budidaya komoditas yang dapat dibiayai bjb KKPE
- Mempunyai organisasi dengan pengurus yang aktif paling kurang ketua, sekretaris dan bendahara.
- Mempunyai aturan kelompok yang disepakti oleh seluruh anggota.
- KOPERASI
- Berbadan hukum
- Memiliki pengurus yang aktif
- Memenuhi persyaratan bank teknis
- Memiliki anggota yang terdiri dari petani, peternak, pekebun dan nelayan
- Memiliki bidang usaha di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan atau pengadaan pangan
KELENGKAPAN DOKUMEN
- PERORANGAN
- Fotokopi KTP Pemohon dan Istri/Suami bagi yang sudah berkeluarga
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Nikah Pemohon
- Pas photo Pemohon beserta Istri/Suami (ukuran 3x4, 1 lembar)
- Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan sebagai petani dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
- Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa.
- KELOMPOK TANI
- Apabila kelompok tani bekerjasama dengan Mitra Usaha agar membuat kesepakatan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pihak-pihak yang bermitra.
- Surat tanda bukti terdaftar dari dinas teknis terkait
- Susunan pengurus Kelompok Tani yang aktif paling sedikit terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara
- Surat kuasa dari anggota Kelompok Tani yang menunjuk Ketua Kelompok dari anggota
- KOPERASI
- Surat pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Instansi yang berwenang
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang memuat kegiatan antara lain kegiatan usaha di sektor pertanian
- Daftar anggota yang terdiri dari petani
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya yang masih berlaku atas nama seluruh pengurus .
- Copyseluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku
- Copyhasil Rapat Anggota Tahunan (minimal 2 periode terakhir) Serta penetapan Susunan Pengurus yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
KETENTUAN
- Plafond
- Maksimal sebesar Rp 50.000.000,00
- Untuk petani, peternak, pekebun, nelayan dan pembudidaya ikan, yang disesuaikan dengan jumlah kebutuhan Indikator.
- Maksimal seebsar Rp 500.000.000,00
- Untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
- Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan.
- Jangka Waktu
- Jangka waktu ditetapkan berdasarkan siklus tanam /usaha komoditas yang dibiayai dengan batasan maksimal 5 (lima) tahun.
- Biaya- biaya
- Bebas biaya administrasi
- Biaya provisi sebesar 0,5 % per tahun
- Biaya notaril sesuai tarif yang berlaku di Notaris untuk :
- Pembuatan Perjanjian Kredit
- Pengikatan Agunan
- Agunan
- Nilai agunan minimal sebesar 100 % dari plafond kredit.
- Jenis agunan berupa :
- Maksimal sebesar Rp 50.000.000,00
| |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Kemtraan bpk. Khanif dengan Bumi Peternakan Wahyu Utama
5 Juli 2012
Kemitraan sapi Potong dengan bpk. Fadeli Lamongan
Bupati Lamongan Bp. H.Fadeli |