Top dan Unik
Kantor Wahyu Utama Telepon. Email bumipeternakanwahyuutama@gmail.com .
HANYA MELAYANI MELALUI EMAIL
Selamat Datang
Jika kamu mau update berita selanjutnya ,kamu bisa berlangganan gratis blog ini silakan klik link
Bumi Peternakan !

Cari Artikel

Tampilkan postingan dengan label kebijakan pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan pemerintah. Tampilkan semua postingan

16 Maret 2014

Selamat datang Presiden SBY di Bumi Peternakan Wahyu Utama

Kamis, 13 Maret 2014 - 12:35 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, kehidupan semakin lama semakin baik. Karena itu, rakyat harus dapat memberli daging sapi dengan harga terjangkau.
“Pemerintah mengharapkan agar para peternak memperbesar produksi sapi dalam negeri, agar selain peternak mendapatkan penghasilan yang layak, harga jual daging sapi juga dapat dijangkau masyarakat,” kata Presiden SBY.saat mengunjungi Peternakan Wahyu Utama  di Desa Sukolilo, Kelurahan Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Kamis (13/3).
Presiden menegaskan, Pemerintah mengharapkan agar para peternak memperbesar produksi sapi dalam negeri, agar selain peternak mendapatkan penghasilan yang layak, harga jual daging sapi juga dapat dijangkau masyarakat.
“Tidak usah khawatir, pemerintah tidak mengabaikan harapan dan keinginan para peternak karena negara berterima kasih kalau tidak ada peternak, kita akan impor daging sapi dengan harga yang tunggi,” papar Presiden SBY dalam dialog dengan peternak sapi dari Kabupaten Tuban itu.
Dalam kesempatan itu, Presiden berjanji akan membicarakan dengan perbankan, agar bunga yang dipinjamkan kepada petani peternak tidak terlalu tinggi. Pemerintah, kata Presiden SBY, mengeluarkan subsidi 6 persen  untuk petani agar mereka mempunyai penghasilan yang lebih baik,
Sementara menjawab soal kebutuhan akan rumah potong hewan (RPH) yang dekat dengan lingkungan peternak, Presiden berharap RPH tersebut segera direalisasikan oleh Pemda Tuban. "Semoga lekas terwujud. Kalau lambat, beritahu saya agar dicari letak kendalanya," ujar SBY.
Mengenai kunjungannya ke Peternakan Wahyu Utama itu, Presiden SBY mengatakan, ia ingin melihat langsung, mendengar langsung, dengan harapan agar kelak makin banyak sapi kita, dan kita tidak perlu impor sapi dari New Zealand.
Presiden menilai peternakan Wahyu Utama itu mempunyai nilai tambah, yaitu mempunyai integrasi dari mulai pembibitan sampai dengan marketing. “Ini contoh bagi peternakan yang lain, jaga, pertahankan, Insya Allah ke depan lebih baik lagi,” tutur Presiden.
Berdiri 1992
Peternakan Wahyu Utama  yang berlokasi di Desa Sukolilo, Kelurahan Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, berdiri tahun 1992. Peternakan ini memiliki populasi sapi lebih kurang 2.000 ekor, terdiri dari sapi simental, limosin, brangus, dan P.O/Lokal.

Peternakan Wahyu Utama melayani permintaan sapi baik dari area Jawa Timur (Tuban, Lamongan, Malang, Pasuruan, Ngawi, Bojonegoro, Surabaya, dll), Jawa Tengah (Rembang, Tegal, Kudus, dll) Jawa Barat (Ciamis, Bogor, dll), Jakarta, hingga daerah Sumatera (Lampung, Palembang) dan juga Kalimantan. Peternakan Wahyu Utama ini memiliki banyak  sapi dengan berat lebih dari 500 kilogram..

Selesai mengunjungi peternakan, Presiden SBY  meninjau pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Presiden SBY dalam kunjungan kali ini didampingi oleh Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Mendikbud M. Nuh, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Ketua KEN Chairul Tandjung, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, dan Wakil Menteri Agama Nazarudin Umar. (EN/Humas Setkab/ES)



Read More..

24 Mei 2013

Pemerintah Upayakan Bulog Impor Daging Sapi sebelum Ramadan

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah mengupayakan payung hukum, proses teknis dan kesiapan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai penyanggah daging bisa rampung pekan depan.

Rencana ini harus terealisasi sebelum bulan ramadan untuk menstabilkan harga daging di pasar yang masih tinggi.

“Kami mencoba menata lagi hal-hal yang terkait perhitungan kebutuhan impor, termasuk juga jenis, waktu dan sebagainya. Kedua adalah mengatur perijinan, ada regulasi yang harus diubah. Ketiga adalah melibatkan Bulog untuk melakukan kegiatan dan intervensi langsung,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (24/5).

Perhitungan sementara Kemendag, importasi daging yang bisa dilakukan Bulog adalah sebanyak 3.000 ton setara daging. Kesiapan Bulog menjadi pertimbangan khusus. Apalagi Bulog selama ini belum memiliki fasilitas penggemukkan sapi yang memadai.

“Dari kondisi sekarang masih terbuka apakah menggunakan box, artinya frozen meat atau bakalan. Kalau bakalan, Bulog harus bekerjasama, karena belum memiliki fasilitas penggemukan yang memadai. Kecuali dalam satu dua bulan mereka bisa invest atau beli salah satu perusahaan,” tuturnya.

Selain kesiapan Bulog, pemerintah saat ini juga sedang merumuskan mekanisme penyaluran daging impor dari Bulog ke pasar. Karena tujuannya untuk menstabilkan harga, maka Bulog harus mampu melakukan intervensi ke pasar.

“Jadi bagaimana kesiapan, jenis daging apa yang bisa disalurkan, itu yang harus dipikirkan,” imbuhnya.

Kemendag menargetkan langkah pengendalian harga daging ini bisa dilakukan sebelum memasuki ramadhan pada awal bulan Juli mendatang. “Kami ingin agar Bulog bisa memberi gambaran apa yang akan dia lakukan untuk mencapai tugas pengendalian harga. Sehingga kita bisa mendukung dengan peraturan dan regulasi yang memadai,” tukasnya.

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya terus melakukan pembahasan intensif agar segera rampung. “Pokoknya berusaha secepatnya, minggu depan mungkin lebih realistis,” kata Bayu. (Nurulia Juwita Sari)

Editor: Edwin Tirani
Read More..

Mentan Janjikan Harga Daging Sapi Rp 76.000 Per Kg

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berjanji akan menstabilkan harga daging sapi pada kisaran Rp 76.000-Rp 80.000 per kilogram (kg). Caranya, pemerintah akan melakukan operasi pasar dan menyebar sebanyak 1.500 ton daging di pasaran.
Hal itu dikatakan Menteri Pertanian Suswono, Jumat (24/5/2013). Menurut Mentan, selain melakukan operasi pasar, pihaknya juga akan meningkatkan pasokan daging di daerah DKI dan sekitarnya sebanyak 30 persen per bulan atau sekitar 900 ton daging menjelang Lebaran.
Saat ini, rata-rata kebutuhan daging di DKI dan sekitarnya mencapai 3.000 ton per bulan. "Kita nanti patok harganya sekitar Rp 76.000 sampai Rp 80.000 per kg. Harga ini diharapkan tidak membuat bisnis peternak sapi jatuh," ujarnya.
Suswono mengatakan, dalam rangka memenuhi kebutuhan daging dalam negeri, pemerintah sudah menugaskan Bulog untuk mengimpor 50 persen dari kebutuhan daging di Jabodetabek atau sebanyak 1.500 ton. Dengan bantuan Bulog, Suswono yakin kebutuhan akan daging sapi menjelang Lebaran dapat terpenuhi.
Terkait mahalnya harga daging sapi saat ini, yakni masih sekitar Rp 90.000 per kg, Suswono mengatakan, salah satu penyebabnya adalah biaya transportasi dalam negeri yang mahal, misalnya jika mengambil daging dari Nusa Tenggara. Untuk itu, ia berharap Kementerian Perhubungan dapat merealisasikan janjinya untuk menyediakan kapal khusus untuk ternak dalam waktu dekat ini.
"Kalau bisa sebelum Lebaran agar mudah pengangkutannya dari sentra produksi ke Jawa," harapnya. Dengan mudahnya biaya transportasi ini, Mentan berharap upaya menstabilkan harga sapi semakin mudah. (Noverius Laoli/Kontan)
 
Sumber :
KONTAN
Editor :
Bambang Priyo Jatmiko
Read More..

11 Mei 2013

Alasan Daging Sapi Mahal Versi Mentan

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Mentan Suswono mengatakan, harga daging sapi masih tergolong mahal karena dua faktor. Yakni tata niaga daging sapi di Indonesia masih panjang. Serta distribusi ternak dari sentra ternak ke kawasan konsumen masih sulit.
"Dalam setahun ke depan, kami akan mencari solusi tentang memperpendek tata niaga daging sapi dan memudahkan jalur distribusi hewan ternak dari kawasan produsen ke konsumen," katanya di Jember, Kamis (9/5).
Untuk itu, lanjutnya, Kementan akan bekerja sama dengan Kemenhub. Ini agar ada fasilitas perhubungan untuk memudahkan jalur distribusi hewan ternak yang memenuhi standar `animal welfare`.
"Jadi bagaimana memudahkan distribusi ternak dari NTT dan NTB ke kawasan konsumen, seperti Jakarta dan sekitarnya," tambah dia.
Sementara Ketua Forum Peternak Indonesia, Arum Sabil, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa membuat kebijakan impor daging sapi. Termasuk menghitung dengan benar kebutuhan konsumsi daging yang belum bisa dipenuhi oleh daging sapi lokal.
"Kalau terpaksa impor, kuotanya harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri dan bukan untuk kepentingan para importir," tuturnya.
Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
Read More..

Gubernur Jawa Tengah Klaim Surplus Daging Sapi

Semarang - Pemerintah daerah Jawa Tengah mengklaim jumlah sapi potong di Jawa Tengah selalu surplus. Padahal pedagang menuding gejolak harga daging sapi selama ini karena kelangakaan sapi potong.

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan, hingga saat ini terdapat 2,2 juta ekor sapi potong di Jawa Tengah yang siap untuk memenuhi kebutuhan di Jawa Tengah dan wilayah lain di Indonesia.

"Pokoknya surplus kita. Saya tidak tahu kebutuhannya berapa. Posisi sekarang 2,2 juta ekor sapi. Dan kami siap untuk swasembada tahun 2014," kata Bibit kepada detikFinance di Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/5/2013).

Ia menambahkan, dengan tercukupinya kebutuhan daging sapi di daerah setempat, masyarakat pun tak mempunyai persoalan dengan harga. Meskipun di atas harga normal, Bibit mengaku harga daging sapi di Jawa Tengah saat ini masih di bawah harga rata-rata di seluruh Indonesia yang mencapai Rp 90.000/Kg bahkan lebih. Di sini harga daging sapi per kg-nya Rp 85.000/kg," katanya.

Tak hanya daging sapi, Bibit pun mengungkapkan, Jawa Tengah juga surplus beras. Menurutnya dari 40 juta penduduk Jawa Tengah yang mengkonsumsi beras, terdapat 3 juta ton beras sisa yang dimiliki oleh para petani.

"Pemberdayaan air di Jateng (Jawa Tengah) efektif dan efisien, dilihat dari Jateng sekarang ini sudah mampu mewujudkan swasembada pangan yaitu beras. Kami 3 juta ton. Sisa di makan 40 juta masyarakat Jateng," katanya.

Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari sumber daya air yang baik dan melimpah. "Kita ini paling baik soal ketahanan pangan. Ini semua karena pemberdayaan air kita baik. Omong kosong semua kalau tidak ada air," tutupnya.



(zul/hen)
Read More..

Peternak Minta Mentan Batasi Impor Daging Sapi

PROBOLINGGO, suaramerdeka.com – Kalangan peternak dan rumah pemotongan hewan meminta agar Menteri Pertanian (Mentan) tidak membuka kran impor daging. Karena hal itu hanya akan menyebabkan kehancuran kalangan peternak kecil. Dan yang lebih menakutkan hal itu akan mengagalkan program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.
"Pak Menteri jangan menyerah kepada para importir. Kami mendukung kebijakan yang sudah dilakukan Pemerintah dengan membatasi impor daging," kata Syaifudin Ketua Kelompok Tani Mayangan Jaya saat berdialog Menteri Pertanian Suswono, Jumat (10/5) siang di Wonoasih, Probolinggo.
Syafiudin, yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Probolinggo ini mengungkapkan, saat ini kebijakan Kementerian Pertanian sangat membantu peternak kecil bangkit dari keterpurukan.
"Karena itu kami, para peternak kecil mendukung kebijakan Menteri Pertanian. Jika ada yang mengganggu Bapak, kami siap ke Jakarta!" tandas Syafiudin, yang juga mantan Ketua Kelompok Tani Andalan (KTNA) Kota Probolinggo.
Sebelumnya, Ketua Forum Peternak Indonesia (Forpindo) menandaskan perlunya  pemerintah melindugi peternak kecil dari serbuan daging impor.
Menurut Arum Sabil, pemerintah harus berpihak kepada peternak kecil. Pasalnya, para peternak kecil inilah yang akan menopang program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.
Program ketahanan pangan, lanjut dia, harus didukung. Karena hal itu berkaitan dengan kemandirian pangan nasional. "Jika ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan program ketahanan pangan itu lebih dari terorisme," tandas Arum Sabil.
Kalangan rumah pemotongan hewan (RPH) juga mengutarakan hal yang sama. Ketika mengunjungi RPH Surya Jaya, Surabaya, Mentan Suswono juga diminta untuk tidak memasukkan daging impor.
"Saat ini peternak dan RPH sedang bergairah, jika daging impor masuk, peternak dan RPH akan kembali lesu," kata Direktur Utama PT Abbatoir Surya Jaya Tamadoy Thamrin.
Menutupi Kekurangan
Menanggapi hal tersebut Mentan Suswono menyatakan, pada prinsipnya impor hanya untuk menutupi kekurangan. "Kita hitung berapa kebutuhannya dan berapa ketersediaan pasokannya. Jika kurang mau tidak mau kita tutupi dengan impor," kata Mentan.
Mentan menambahkan, dalam kaitannya dengan impor daging sapi, Kementerian Pertanian dari tahun ke tahun terus menurunkan kuota impor. Tahun 2013 ini impor hanya 15 persen dari kebutuhan nasional. Tahun 2014 akan turun lagi menjadi 10 persen.
"Menurut FAO (food and agricultural organization), impor 10 persen dari kebutuhan nasional sudah masuk kategori swasembada," jelas Mentan.
Menteri Pertanian Suswono 8-10 Mei melakukan kunjungan kerja ke Jember, Probolinggo, Pasuruan, dan Surabaya. Dalam kunjungan kerjanya Mentan mengunjungi kelompok peternak sapi, pasar hewan, feetloter, dan RPH. Mentan juga bertemu dengan kelompok petani tebu, bawang, dan mangga. Di Wonoasih, Probolinggo, Mentan sempat panen bawang merah.
( Rosikhan / CN39 / JBSM )
Read More..

4 Mei 2013

Syarat Dan Tata Cara Pemotongan Hewan

Syarat dan tata cara pemotongan hewan diatur di dalam SK Menteri Pertanian Nomor: 413/Kpts/TN.310/7/1992 dan dibedakan antara babi dengan sapi, kambing, domba, kerbau dan kuda (Manual Kesmavet, 1993).
 
Sapi, Kambing, Domba, Kerbau dan Kuda
 
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hewan potong yang diuraikan dalam Manual Kesmavet (1993):
a.       Disertai surat kepemilikan.
b.      Disertai bukti pembayaran retribusi/pajak potong.
c.       Memiliki surat ijin potong.
d.      Dilakukan pemeriksaan ante mortem oleh petugas pemeriksa yang berwenang paling lama 24 jam sebelum penyembelihan.
e.       Disitirahatkan paling sedikit 12 jam sebelum penyembelihan dilakukan.
f.        Penyembelihannya dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan.
g.   Pelaksanaan pemotongan hewan potong dilakukan di bawah pengawasan dan menurut petunjuk-petunjuk petugas pemeriksa yang berwenang.
h.       Tidak dalam keadaan bunting.
i.         Penyembelihannya dilakukan menurut tata cara agama Islam.
 
Syarat-syarat tersebut diatas untuk hewan potong  bisa tidak dipenuhi jika dilakukan penyembelihan darurat. Penyembelihan hewan darurat dapat dilaksanakan jika hewan potong yang bersangkutan menderita kecelakaan yang membahayakan jiwanya dan jika hewan tersebut membahayakan keselamatan manusia dan atau barang. Jika penyembelihan darurat dilaksanakan di RPH atau tempay pemotongan hewan maka syarat d dan e tidak perlu dipenuhi. Jika penyembelihan darurat dilaksanakan diluar RPH atau tempat pemotongan hewan, maka syarat c, d, e, f, g dan h tidak perlu dipenuhi dan setelah penyembelihan hewan harus dibawa ke RPH atau tempat pemotongan hewan untuk penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem. Untuk penyembelihan hewan potong dlam rangka agama dan adat syarat b dan f tidak perlu dipenuhi (Manual Kesmavet, 1993).
Manual Kesmavet (1993) mengutarakan bahwa pemeriksaan ante mortem dilaksanakan dengan mengamati dengan seksama hewan potong yang akan disembelih mengenai:
a.       Sikap hewan potong pada saat berdiri dan bergerak yang dilihat dari segala arah.
b.      Lubang kumlah, selaput lendir mulut, mata dan cermin hidung.
c.       Kulit, kelenjar getah bening sub maxillaris, parotidea, prescapularis dan inguinalis.
d.  Ada atau tidaknya adanya tanda-tanda hewan potong telah disuntik hormon dan suhu badannya.
e.     Mengadakan pengujian laboratorik apabila terdapat kecurigaan tentang adanya penyakit yang tidak dapat diketahui dalam pengamatan.
 
Pemeriksaan post mortem dimulai dengan pemeriksaan sederhana dan apabila diperlukan dilengkapi dengan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan sederhana meliputi pemeriksaan organoleptis yaitu terhadap bau, warna konsistensis dan pemeriksaan dengan cara melihat, meraba dan menyayat. Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap semua daging dan bagian hewan potong yang sisembelih tanpa pemeriksaan ante mortem, terhadap semua daging dan bagian hewan yang menderita atau menunjukkan gejala penyakit coryza gangraenosa bovum, haemorhagic septicemiia, piroplasmosis, surra, influensa equorum, arthritis, hernia, fractura, abces, ephithelimia, actinomycosis, actinobacillosis, mastitis, septichemia, cachexia, hydrops, oedema, brucellosis dan tuberculosis dan apabila berdasarkan pemeriksaan sederhana terdapat kelainan yang menyebabkan perlunya pemeriksaan mendalam. Peredaran daging yang mengalami pemeriksaan mendalam boleh diedarkan setelah menerima hasil pemeriksaan dan diperbolehkan untuk diedarkan ke konsumen  (Manual Kesmavet, 1993).
Menurut SK Menteri Pertanian Nomor: 431/Kpts/TN.310/7/1992 yang terdapat dalam Manual Kesmavet (1993) pemeriksaan sederhana seperti yang telah disebutkan di atas dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a.       Pemeriksaan kepala lidah yang dilakukan secara lengkap dengan cara melihat, meraba, dan menyayat seperlunya alat-alat pengunyah (massetter) serta kelenjar-kelenjar sub maxillaris, sub parotidea, retropharyngealis dan tonsil.
b.      Pemeriksaan organ rongga dada yang dilakukan dengan cara melihat, meraba dan menyayat seperlunya oesophagus, larynx, trachea, paru-paru serta kelenjar paru-paru yang meliputi kelenjar bronchiastinum anterior, medialis dan posterior, jantung dengan memperhatikan pericardium, epicardium, myocardium, endocardium dan katup jantung dan yang terakhir diafragma.
c.       Pemeriksaan organ rongga perut yang dilakukan dengan cara melihat, meraba dan menyayat seperlunya hati dan limpa, ginjal meliputi capsul, corteks dan medulanya dan pemeriksaan pada usus beserta kelenjar mesenterialis.
d.      Pemeriksaan alat genetalia dan ambing yang dilakukan bila ada penyakit yang dicurigai.
e.   Pemeriksaan karkas yang dilakukan dengan melihat, meraba dan menyayat seperlunya kelenjar prescapularis superficialis, inguinalis profunda/supramammaria, axillaris, iliaca dan poplitea.
 
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa pemeriksaan secara mendalam berupa penerapan salah satu atau beberapa tindakan-tindakan sebagai berikut:
a.       Pengukuran pH daging.
b.      Uji permulaan pembusukan daging.
c.       Uji kesempurnaan pengeluaran darah.
d.      Uji memasak dan memanggang (untuk pejantan).
e.       Pemeriksaan mikrobiologi dan parasitologi.
f.        Pemeriksaan residu antibiotika dan hormon.
g.       Pemeriksaan zat warna empedu.
 
Tata cara penanganan daging diatur dalam SK Menteri Pertanian Nomor: 413/Kpts/TN.310/7/1992 (Manual Kesmavet, 1993), sebagai berikut:
a.       Daging sebelum diedarkan harus dilakukan pelayuan selama sekurang-kurangnya 8 jam dengan cara menggantungkan di dalam ruang pelayuan yang sejuk, cukup ventilasi, terpelihara baik dan higienis.
b.      Daging yang akan diedarkan harus memenuhi syarat (sesuai dengan SK Menpan) yang telah dikeluarkan oleh tanggung jawab dari RPH atau tempat pemotongan hewan.
c.     Tidak diperbolehkan menambah bahan atau zat pada daging yang dapat mengubah warna aslinya.
d.      Dalam penanganannya daging tidak boleh kontak dengan lantai dan tidak terkontaminasi.
e.   Apabila diperlukan membagi karkas menjadi empat bagaian atau kurang dengan cara pemotongan dalam keadaan menggantung atau disediakan meja khusus.
f.     Daging dalam bentuk tanpa tulang harus didinginkan sampai suhu 10oC atau kurang atau dibekukan sampai sushu –15oC dan harus dibungkus atau dikemas dengan baik.
g.     Dalam pengangkutan karkas atau bagian karkas harus tetap dalam keadaan menggantung dan terpisah dari isi rongga perut dan dada serta bagian hewan potong lainnya.
h.       Selama dalam pengangkutan tidak diperbolehkan seorang pun dalam ruang daging kendaraan pengangkut.
i.    Pengangkutan daging untuk tujuan Dati II, Dati I atau negara lain harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Dan Asal Daging yang dikeluarkan oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
j.        Untuk tujuan eksport dan antar pulau harus memenuhi persyaratan karantina yang berlaku.
k.      Ruang daging dalam kendaraan angkutan hanya dikhususkan untuk mengangkut daging dan memenuhi syarat yang ditentukan, antara lain: terbuat dari bahan anti karat, berlantai tidak licin, bersudut pertemuan antar dinding melengkung dan mudah dibersihkan, dilengkapi dengan alat penggantung dan lampu penerang yang cukup, dan untuk pengangkutan yang memerlukan waktu lebih dari 2 jam harus bersuhu setinggi-tingginya 10oC dan untuk daging beku bersuhu setinggi-tingginya –15oC.
l.         Selama perjalanan tempat daging tidak boleh dibuka atau harus ditutup.
 
       Selanjutnya dinyatakan pula bahwa tempat penjualan daging di pasar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Terpisah dari tempat penjualan komoditi yang lain.
b.      Bangunan permanen dengan lantai kedap air, ventilasi cukup, langit-langit tidak mudah dilepas bagiannya, dinding tembok permukaannya licin dan berwarna terang atau yang terbuat dari porselin putih,  mempunyai loket yang bagian atasnya dilengkapi dengan kawat kasa atau alat lain untuk mencegah masuknya lalat atau serangga lain serta dilengkapi lampu penerangan yang cukup.
c.       Disediakan meja berlapis porselin  putih dan tempat serta alat penggantung bagian daging yang terbuat dari bahan yang tidak berkarat.
d.      Selalu tersedia air bersih yang cukup untuk keperluan pembersihan tempat penjualan dan tempat pencucian tangan.
e.       Selalu dalam keadaan bersih.
f.        Daging beku dan daging dingin yang ditawarkan di toko daging dan swalayan harus ditempatkan dalam alat pendingin, kotak pamer berpendingin dengan suhu yang sesuai dengan suhu daging yang dilengkapi dengan lampu yang pantulan cahayanya tidak merubah warna asli daging.
g.       Daging yang dijual dengan menjajakan keliling dari rumah ke rumah harus ditempatkan di dalam wadah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: mempunyai tutup, sedapat-dapatnya berwarna putih dan bagian dalamnya dilapisi dengan bahan yang tidak berkarat.
 
Babi
 
Manual Kesmavet (1993) menerangkan bahwa SK Menteri Pertanian Nomor: 294/Kpts/TN.240/5/1989 memberikan syarat bagi babi yang harus dipotong sebagai berikut:
a.       Harus disertai surat pemilikan dan bukti pembayaran retribusi/pajak potong menurut peraturan yang berlaku.
b.      Dinyatakan diijinkan untuk dipotong tanpa syarat atau dengan syarat menurut pemeriksaan ante mortem yang dilakukan paling lama 24 jam sebelum penyenbelihan. Syarat ini tidak berlaku apabila dilakukan penyembelihan secara darurat.
c.       Diistirahatkan paling lama 12 jam sebelum dilakukan penyembelihan.

Selanjutnya dinyatakan pula bahwa sebelum pemotongan babi harus diperiksa dahulu kesehatannya dengan pemeriksaan yang disebut pemeriksaan ante mortem pada tempat yang telah disediakan dan oleh petugas pemeriksa yang berwenang, dengan pengamatan sebagai berikut:
a.           Keadaan umumnya dengan memperhatikan sikap babi saat berdiri dan  bergerak dari segala arah.
b.          Keadaan lubang kumlah, selaput lendir mulut, mata dan cermin hidung.
c.           Keaadan kulit dan bila perlu kelenjar getah bening sub maxillaris, parotidea, prescapularis, dan inguinalis.
d.          Ada atau tidak adanya babi telah disuntik dengan suntikan hormon.
e.           Suhu badannya.
f.            Mengadakan pengujian laboratorium jika terjadi kecurigaan tentang adanya penyakit yang tidak diketahui dari pengamatan.

         Setelah dilakukan pengujian ante mortem tersebut diberikan ijin (berlaku hanya 24 jam) untuk disembelih oleh petugas pemeriksa yang diberi wewenang jika ternak dalam keadaan memenuhi syarat untuk disembelih (sehat dan daging tidak membahayakan bagi konsumen).
Cara penyembelihan babi berlainan dengan cara penyembelihan hewan, penyembelihan hewan dengan menggunakan kaidah-kaidah aturan cara penyembelihan secara Islam, jika penyembelihan dengan cara seperti yang diterangkan oleh Manual Kesmavet (1993), sebagai berikut:
a.       Menyembelih babi dilakukan dengan menusuk jantung melalui intercostal I atau dengan memotong urat nadi leher.
b.      Sebelum disembelih dapat dipingsankan dahulu.
c.       Setelah babi tidak menunjukkan tanda-tanda bergrak dan darah berhenti mengalir dilakukan penyelesaian dengan urutan: babi digantung, dikuliti, isi rongga perut dan dada dikeluarkan, karkas dibelah memanjang sampai batas kepala, kepala dapat dilepaskan dari karkas.
d.      Untuk upacara adat dan keagamaan pengulitan dapat tidak dilakukan atas ijin khusus petugas pemeriksa dan setelah penyembelihan dilakukan penanganan dengan urutan: babi dimasukkan ke dalam air panas, bulu dikerok sampai habis, digantung, isi rongga perut dan dada dikeluarkan.
 
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa setelah proses penanganan penyembelihan selesai di RPB (Rumah Pemotongan Babi) dilakukan pemeriksaan post mortem pada daging dan bagian-bagian yang lain secara utuh. Dalam pemeriksaan ini diperlukan pisau tajam dan alat-alat yang lain yang bersih dan tidak berkarat yang sudah disuci hamakan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas berwenang yang telah ditunjuk pada empat yang terang dan disediakan khusus. Pemeriksaan post mortem diawali dengan pemeriksaan sederhana dan jika diperlukan dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan sederhana meliputi pemeriksaan organoleptis (bau, warna dan konsistensi) dan pemeriksaan dengan cara melihat,  meraba dan menyayat.  Pemeriksaan sederhana dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a.       Kepala dan lidah dilihat secara lengkap dengan cara  melihat, meraba dan menyayat seperlunya alat-alat pengunyah serta kelenjar-kelenjar sub maxillaris, sub parotidea, retropharyngealis dan tonsil.
b.      Rongga dada dilihat, diraba dan disayat seperlunya pada oesophagus, larynx, trachea, paru-paru serta kelenjar paru-paru yang meliputi kelenjar bronchiastinum anterior, medialis dan posterior, jantung diperhatikan pada bagian pericardium dan katup jantung, dan yang terakhir pada diafragma.
c.       Organ rongga perut dilihat, diraba dan disayat seperlunya pada bagian limpa, hati, ginjal (capsul, cortex, medula) dan usus beserta kelenjar mesenterialis.
d.      Alat genetalia dan ambing diperiksa bila ada gejala penyakit yang dicurigai.
e.       Karkas diraba, dilihat dan disayat seperlunya terutama pada kelenjar prescapularis superficialis, inguinalis profunda/supramammaria, axillaris, iliaca dan poplitea.
 
Manual Kesmavet (1993) menyatakan perlu dilakukan pemeriksaan mendalam apabila produk babi yang disembelih tidak dilakukan pemeriksaan ante mortem, diperiksa secara ante mortem tetapi diijinkan disembelih dengan syarat dan jika pada pemeriksaan sederhana terdapat kelainan. Pemeriksaan mendalam dilakukan dengan menerapkan salah satu atau beberapa tindakan sebagai berikut:
a.       Pengukuran pH daging.
b.      Uji permulaan pembusukan daging.
c.       Uji kesempurnaan pengeluaran darah.
d.      Uji memasak dan memanggang (untuk pejantan).
e.       Pemeriksaan mikrobiologi dan parasitologi.
f.        Pemeriksaan residu antibiotika dan hormon.
g.       Pemeriksaan zat warna empedu.
 
Setelah pemeriksaan secara mendalam selesai maka daging babi tersebut dinyatakan oleh petugas yang telah mendapat wewenang dapat diedarkan untuk konsumsi, diedarkan dengan syarat sebelum pengedaran, diedarkan dengan syarat selama pengedaran  dan tidak boleh diedarkan. Daging boleh diedarkan untuk konsumsi bila daging babi tersebut dari babi yang tidak menderita suatu penyakit. Daging boleh diedarkan dengan syarat sebelum pengedaran apabila dilakukan perlakuan tertentu sebelum diedarkan. Daging  boleh diedarkan untuk konsumsi dengan syarat harus dilakukan perlakuan tertentu atau cara tertentu dalam pengedarannya atau dilakukan pengawasan dengan cara tertentu selama pengedarannya apabila dalam pemeriksaan post mortem dijumpai warna, konsistensi atau bau daging yang tidak normal, septichemia, cachexia, hydrops dan oedema. Daging babi dinyatakan tidak boleh diedarkan untuk konsumsi apabila berasal dari babi yang menderita penyakit:
a.       Antraks.
b.      Tetanus.
c.       Rabies.
d.      Pseudo rabies.
e.       Erysipelas akut dengan erythrema.
f.        Hog cholera.
g.       Tuberculosis yang sifatnya ekstensif.
h.       Cysticercosis dengan infestasi merata.
i.         Trichinellosis dengan infestasi berat.
j.        Mycotoxicosis baik akut maupun kronis.
k.      Collibacilosis.
l.         Residu pestisida/obat/hormon/bahan kimia/ lain yang membahayakan manusia.
       
Read More..

21 April 2013

BRI Siapkan Pinjaman untuk Peternak Sapi Potong Rp 200 Miliar

Setelah petani tebu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) siap menyalurkan pembiayaan kredit bagi peternak sapi potong.

Nilai kredit yang disiapkan mencapai Rp 200 miliar melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E).

Sekretaris Perusahaan PT BRI, Muhamad Ali mengatakan dalam penyaluran kredit ini, BRI menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Nantinya RNI juga akan menerapkan pola kemitraan inti plasma dengan peternak sapi potong. "RNI akan berperan sekaligus sebagai penjamin pasar (off taker) dan penjamin kredit (avalis)," kata Ali, Kamis (7/3/2013).

Tak hanya itu, RNI membentuk tim untuk mengembangkan dan pendampingan teknis kepada peternak sapi terkait budi daya penggemukan sapi potong.

Dalam program ini RNI bekerjasama dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja RNI. "Seperti Subang, Jatibarang, dan Padang. Masyarakat yang memang merupakan peternak sapi," ungkap Ali.

Dia mengungkapkan, perusahaan akan menyediakan lahan di unit kerja RNI untuk dijadikan kandang kolonisasi budi daya sapi potong serta penggemukan sapi potong oleh peternak. Semua ini dilakukan di kandang milik RNI yang berada di wilayah unit kerja perusahaan, seperti pabrik gula dan perkebunan sawit.

Ali menambahkan, budi daya penggemukan sapi potong, bertujuan untuk mengoptimalkan hasil penggemukan sapi tersebut, sehingga dalam jangka waktu 3 bulan, hasil sudah terlihat dan dapat dijual ke pasar.

"Sampai Januari 2013, realisasi komulatif KKPE ternak sapi potong dari BRI saja berjumlah Rp 1,83 triiliun kepada lebih dari 7.700 debitur, jelas potensi tersebut buat BRI," ungkap Ali.

Direktur PT RNI (Persero) Ismet Hasan Putro mengatakan kerjasama ini adalah bersifat jangka pendek dan jangka panjang, sampai tahun 2018.

Program ini diharapkan dapat memenuhi 30% kebutuhan daging sapi nasional. "5 tahun kedepan kami targetkan 30% kebutuhan daging nasional, secara periodik tahun ke tahun, seiring peningkatan kebutuhan," tutup Ismet. (Pew/Nur)
Read More..

19 Februari 2013

Sentra Pemasok Daging Sapi akan Dibuatkan RPH


REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian berencana untuk  membangun rumah potong hewan (RPH) di tiap-tiap daerah sentral pemasok daging.
Upaya tersebut untuk menanggulangi adanya praktik diskriminasi RPH kepada daging sapi lokal.  Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Irwantoro menjelaskan, sapi lokal dilarang untuk dipotong di banyak RPH.

Oleh karena itu, pemerintah pun menginisasi dibentuknya RPH baru yang dekat dengan peternakan sapi. Jika RPH-RPH tersebut sudah diaktifkan, maka distribusi sapi tersebut langsung dalam bentuk daging beku, bukan hewan hidup.
Selain menghindari adanya kenakalan importir, dia menjelaskan, pengiriman dalam bentuk daging lebih menguntungkan ketimbang sapi yang masih utuh. Sebab, selama proses perjalanan, biasanya hewan-hewan itu mengalami penurunan berat tubuh.

“Hal yang perlu dikaji sekarang ini adalah masalah transportasinya,” katanya, di sela-sela Rapat Kordinasi Teknis Nasional (Rakorteknas) 1, Program Swasembada Daging Sapi dan Kerbau di Hotel Sahid, Yogyakarta, belum lama ini.

Syukur menjelaskan, Ditjen Peternakan baru-baru ini telah sepakat bekerjasama dengan PT KAI, PELNI dan Maskapai Penerbangan Merpati untuk akses pengiriman daging-daging sapi tersebut. Menurutnya, masalah transportasi memegang peranan dalam memenuhi stok daging di Indonesia. 
Reporter : Andi Ikhbal
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Read More..

22 November 2012

Kementan Pastikan belum Tambah Impor Sapi

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Pertanian tidak akan menambah kuota impor daging sapi hingga akhir 2012. Pertimbangannya waktunya amat pendek. "Tambahan alokasi impor daging tidak mungkin dilakukan, waktunya sempit. Saat ini kuota daging impor untuk hotel, restoran, dan katering," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan di Jakarta, Rabu (21/11).

Kebutuhan daging pada 2012, kata Rusman, ditetapkan sebanyak 484 ribu ton, dengan pasokan dari dalam negeri 399 ribu ton. "Untuk mengisi kekurangan pasokan, pemerintah melakukan impor daging 85 ribu ton, kemudian pemerintah menambah alokasi impor daging sapi sebanyak 7.000 ton, sehingga total impor daging sapi tahun ini 92 ribu ton," kata Rusman.

Impor daging sapi pada 2012, kata Rusman, mencapai 92 ribu ton dan dalam bentuk daging sapi beku. Kuota impor daging sapi pada 2011 mencapai 100 ribu ton, pada 2010 mencapai 120 ribu ton, tetapi tahun ini dipangkas menjadi 41 ribu ton.

"Lonjakan harga daging sapi bukan karena pemangkasan kuota impor, tetapi lebih pada persoalan infrastruktur logistik pengangkutan sapi dari sentra produksi ke daerah konsumen seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan Banten," ujar Rusman.

Rusman mengatakan, saat ini proses pemotongan sapi di rumah potong hewan kembali normal. Kementerian Pertanian akan mengisi kekurangan pasokan daging dengan mendatangkan sapi dari Nusa Tenggara Barat.

 "Dalam jangka pendek, Kementerian Pertanian akan mendatangkan 5.000 ekor sapi dari Nusa Tenggara Barat ke Jakarta. Ini masih terkendala moda transportasi dan Indonesia tidak punya angkutan khusus ternak," katanya. (ant/DOR)
Read More..

Jagal Mogok, Stok Daging Jatim Tetap Aman

MALANG, KOMPAS.com — Jagal dan pedagang daging sapi di Jawa Timur akan menggelar aksi mogok massal selama lima hari. Pihak Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menjamin selama 5 hari tersebut stok daging dijamin aman di pasaran. Berbagai antisipasi sudah disiapkan.

"Masyarakat jangan khawatir. Jawa Timur tidak kekurangan stok sapi dan daging. Selama pejagal dan pedagang demo mogok, berbagai antisipasi sudah disiapkan," tutur Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur Irawan Subiyanto kepada Kompas.com, ditemui di Hotel Savana, Kota Malang, Kamis (22/11/2012).

Jumlah sapi di Jawa Timur, kata Irawan, melimpah sehingga pemerintah bisa menggelontor daging potong ke pasaran. "Stok daging akan tetap aman, soalnya kita surplus," katanya.

"Antisipasi selama mogok, pihaknya sudah mempersiapkan daging dan sapi yang akan disiapkan dijual di pasar. Akan tetapi, jika hal itu tidak memungkinkan bisa pakai alternatif lain. Misalnya bisa beli daging ayam atau kambing dulu jika daging sapi tidak dijual," katanya.

Di Jawa Timur, 70 persen daging sapi digunakan untuk pembuatan bakso. "Pedagang bakso selama lima hari ini bisa menggunakan ayam atau daging lainnya dulu. Karena nantinya akan kembali normal," katanya.

Saat ini, harga daging sapi dari peternak sebesar Rp 35.000 per kilogram. Kondisi tersebut yang memaksa jagal untuk meminta harga daging ikut dinaikkan serta ongkos pemotongan. Harga daging di pasaran kini mencapai Rp 75.000 per kilogram, kata Irawan sudah cukup bagus.

"Alasan itu yang membuat jagal minta harga dinaikkan. Mereka juga butuh untung," ujarnya.

Sementara itu, dalam setiap tahunnya, jelas Irawan, sebanyak 500.000 sapi yang dipotong di wilayah Jawa Timur. "Setiap harinya sekitar 300 ton daging-tulang disebar di pasaran dengan jumlah jagal sebanyak 850 orang," katanya.


Editor : Kistyarini







Read More..

Kenaikan Harga Daging Sapi di Kediri karena Latah

KEDIRI, KOMPAS.com - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri, Jawa Timur menyebut kenaikan harga daging sapi di Kediri karena faktor latah atas kenaikan daging sapi di daerah lain.

Sri Suparmi, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan mengatakan, selama ini ketersediaan sapi hidup maupun daging tidak ada kendala sama sekali. Bahkan Kediri menjadi salah satu daerah penghasil sapi di Jawa Timur.

Selama ini jumlah kebutuhan daging sapi untuk masyarakat mencapai 3.031 ton per tahun, sementara ketersediaannya jauh lebih banyak lagi, yaitu 3.548 ton, sehingga ada kelebihan stok hingga 517 ton. Dengan adanya kenaikan harga daging seperti saat ini, menurutnya, begitu kontras bila dilihat dari surplus stok yang ada. Sehingga ia menduga situasi ini sebagai respons alamiah pasar atas apa yang terjadi pada pasar lain.

"Jadi kalau harganya meningkat itu ya karena ikut-ikutan daerah lain seperti Jakarta. Bukan kami-kami ini yang menentukan harganya, murni mekanisme pasar," kata Sri Suparmi pada Kompas.com, Kamis (22/11/2012).

Hingga Kamis (22/11/2012), harga daging sapi di tingkat pedagang Kediri bertahan pada kisaran Rp 75 ribu per kilogram. Bahkan para pengusaha pemotongan sapi di Pasar Setono Betek, Kota Kediri mendapatkan surat edaran berisi kenaikan harga mulai dari Rp 5.000/kg dari paguyuban pemasok sapi sejak awal bulan ini.
Editor :
Farid Assifa
Read More..

1 November 2012

Sebanyak 10.050 Sapi Bibit Ilegal Ditahan Badan Karantina


GUNUNG SUGIH, KOMPAS.com - 
Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian saat ini mengamankan total 10.050   ekor sapi yang diduga diimpor secara ilegal oleh empat feedlot(perusahaan penggemukan sapi). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini di sela-sela mendampingi rombongan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja untuk menelusuri soal masuknya sapi impor ilegal, Senin (10/9/2012).
Ia mengatakan, sapi-sapi asalan ini diimpor dengan izin dokumen impor sapi bibit. "Namun, fisik sapi tidak sesuai dengan izin. Itu ternyata adalah sapi produktif, bukan bibit," ujar Banun. Sapi-sapi ini diimpor oleh empat importir atau feedlot, yaitu PT Tanjung Unggul Mandiri di Tangerang, lalu PT Great Giant Livestock, PT Austasia Stockfeed dan PT Agro Giri Perkasa di Lampung. Sebagian sapi-sapi yang ditolak ini kini berada di Balai Karantina di Tangerang dan Lampung. "Sebagian sapi bahkan diketahui telah bunting. Sudah ada yang beranak pula," ujarnya. Kemungkinan besar sapi yang diamankan di Balai Karantina sejak Juni 2011 ini kemungkinan akan direekspor ke daerah asal.
Read More..

15 Oktober 2012

RI akan Tambah Kuota Impor Sapi Australia

CANBERRA - Pemerintah Indonesia telah memberikan sinyal kesediaan untuk mempertimbangkan kembali terhadap kebijakan pengurangan kuota impor ternak sapi dari Australia tahun ini. Sejak isu kesejahteraan hewan merebak yang menyebabkan terjadinya penundaan perdagangan tahun lalu, Indonesia telah mengurangi kuota impor sapi dari Australia. Indonesia telah meningkatkan kapasitas untuk memproduksi ternak sapinya dan menambahkan persyaratan dan aturan tambahan pada ternak sapi dari Australia. Beberapa peternak sapi Australia mengartikan hal ini sebagai reaksi atas suspensi ekspor ternak sapi hidup.

Perdagangan ternak sapi akan ditingkatkan oleh perwakilan pemerintah Indonesia dan Kementerian Federal Perdagangan Craig Emerson di Canberra, dalam pertemuan 12 Oktober 2012. Menteri Perdagangan Indonesia Gita Wirjawan mengatakan, kedua negara terbuka untuk membangun pembahasan bidang industri. “Kami tidak berpikiran sempit tentang itu, tapi satu hal yang perlu digarisbawahi adalah apa yang diusulkan lebih dulu. Saya kira ini bukan hanya tentang membuka dan menutup pintu pada satu hal, tapi secara keseluruhan,” kata Gita Wirjawan.l Gita mempercayai Indonesia akan selalu membutuhkan impor ternak sapi. Dia mengatakan, Indonesia ingin menaikkan tingkat konsumsi daging, karena itu pemerintah membuka kesempatan bagi pertumbuhan bagi peternak sapi di Indonesia dan negara lain. "Saya tidak berpikir kami tidak akan pernah membutuhkan sesuatu dari dunia luar, termasuk sapi. Ditinjau dari sisi permintaan, saya pikir ada peluang besar di sini,” ujarnya. 
Dalam hubungan perdagangan, kedua menteri juga telah membahas peningkatan kedua negara di bidang pendidikan dan investasi. Emerson mengatakan, sangat penting untuk membangun hubungan komersial. “Sesungguhnya, hubungan pada bidang komersial dan investasi sebelumnya sedikit kurang maksimal mengingat kinerja ekonomi Indonesia cukup kuat, kinerja ekonomi kedua negara yang kuat, dan kedekatan hubungan sebagai negara tetangga,” katanya. Tahun ini, pemerintah Indonesia menghitung kebutuhan daging sebesar 484 ribu ton. ketersediaan daging sapi hanya mampu memenuhi 399 ribu ton, sisanya 85 ribu ton dipenuhi dari impor. Jumlah impor tahun ini terbagi atas daging sapi sebesar 34 ribu ton, dan sapi bakalan 283 ribu ekor. Sedangkan tahun lalu, pemerintah Indonesia memberikan kuota impor daging sapi sekitar 90 ribu ton, dan sapi bakalan 600 ribu ekor.TKP
Read More..

13 Oktober 2012

Mentan Tolak Tambahan Impor Sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) meminta tambahan kuota impor sebanyak 56 ribu ekor sapi untuk tahun ini. Penambahan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri hingga akhir tahun nanti. Menteri Pertanian Suswono mengaku belum mendapatkan informasi terkait permintaan tersebut. Namun, Suswono menjelaskan, ada tidaknya penambahan kuota impor sapi bergantung pada rapat di tingkat menteri bidang perekonomian. "Ada tim yang mengkaji untuk itu," tutur Suswono kepada wartawan di Jakarta. Tim itu terdiri dari berbagai elemen, termasuk akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB). 
Suswono mengklaim, hingga saat ini stok sapi bakalan masih mencukupi. Oleh karena itu, tambahan impor sapi belum dibutuhkan. Sebelumnya, Direktur Budidaya Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Fauzi Luthan menyatakan rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP) sapi impor sampai saat ini telah mencapai 244.136 ekor dari realisasi RPP tahun ini sebesar 283.000 ekor. Sisa pemasukan, lanjut Fauzi, akan terus dilakukan sampai dengan Desember mendatang. Oleh karena itu, Fauzi menilai permintaan penambahan ini tidak logis. "Apalagi yang RPP belum masuk terealisasi seluruhnya," tutur Fauzi. Redaktur: Hafidz Muftisany Reporter: Muhammad Iqbal
Read More..